
Seperti yang telah kita ketahui kemajuan tehnologi demikian pesat seiring perkembangan jaman, tak pelak hal tersebut menjadi tolak ukur peradaban bangsa. Apabila kita berbicara mengenai tehnologi pasti tidak dapat dipisahkan dari bergulirnya arus informasi. Setiap Orang tentu sudah tak asing lagi dengan perangkat digital untuk mengakses informasi lewat internet yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktualisasi diri dalam bidang pengetahuan maupun sarana penyalur aspirasi menyangkut tentang tata kelola pelayanan sosial kemasyarakatan atau kepedulian sosial untuk uluran solidaritas terhadap kehidupan sekitar. Dengan Internet melalui media sosial juga bisa menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan percakapan ataupun obrolan, bukan hanya menulis status-status ataupun menawarkan sebuah produk baik barang maupun jasa. Dengan seringnya melakukan percakapan ini kita bisa menjelaskan tentang apa yang kita tawarkan secara detil, lebih diperhatikan sehingga terjadi sebuah pertemanan dan bisa membuat orang lain atau teman kita tersebut merasa yang akrab. Fenomena tersebut tentunya perlu didukung oleh payung hukum yang jelas agar tidak melampaui batas etika serta mencederai hak-hak setiap orang, badan atau institusi terkait. Peraturan yang jelas dan tegas yang berkeadilan mutlak diperlukan untuk melindungi dari tindak penyalahgunaan internet baik berupa penipuan, pemalsuan maupun pencemaran nama baik yang berdampak merugikan bagi para pengguna akses internet(orang, badan/institusi,komunitas). Bagi pemerintah kebebasan akses dunia maya dikalangan masyarakat merupakan satu langkah dalam mewujudkan era keterbukaan informasi dalam upaya mewujudkan good governance. Hal tersebut menjadi suatu terobosan kontrol masyarakat untuk mencegah tindak korupsi di lingkup kalangan aparatur pemerintahan. Masyarakat dapat saling berbagi pelaporan melalui media sosial yang efektif dan efisien, namun juga perlu memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Selain itu juga dapat menopang keberlangsungan demokrasi yang efektif dalam masyarakat guna mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyalurkan aspirasi. Kemudahan akses internet memungkinkan masyarakat saling bertukar pendapat mengenai situasi kondisi yang sedang berlangsung sehingga tidak ada lagi yang bersifat rigid.
Penetapan suatu kebijakan pasti menimbulkan suatu persoalan yang cukup dilematis menyangkut terjadinya pro dan kontra dalam pengimplementasiannya dikalangan masyarakat. Persoalan tersebut dapat kita lihat dalam sebuah studi kasus dokumentasi#Linimas yang terjadi pada Agustus 2008, seorang ibu bernama Prita Mulyasari terjerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat menulis e-mail dan surat pembaca yang mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit swasta di Tangerang, atas dasar UU tersebut pihak rumah sakit menggugat pidana dan perdata hingga ibu Prita dipenjara 3 minggu serta membayar denda sejumlah Rp 204 juta, karena dianggap adanya pencemaran nama baik. Dampak dari peristiwa itu muncullah aksi solidaritas dari kalangan sosial pengguna internet untuk menyalurkan dukungan melalui media sosial, baik moril maupun materiil dengan mengumpulkan koin untuk menghadapi gugatan. Sungguh ironi melihat kejadian tersebut karena ibu Prita hanya menuntut hak serta tanggung-jawab pihak rumah sakit atas layanan yang diberikan kepadanya. Peristiwa tersebut mengindikasikan bahwa adanya suatu kelemahan dalam peran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara atas apa yang menjadi haknya, serta pengaburan makna dari peraturan perundang-undangan yang terkait. Seolah-olah peraturan dibuat hanya menguntungkan kepada pihak yang berkuasa walaupun dalam kenyataanya bersalah.
Peraturan-peraturan yang mendukung adanya kebebasan yang menyangkut hak semua warga negara Indonesia di antaranya:
- Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
- Pasal 28 F UUD 1945
- Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pada dasarnya kebebasan berselancar di dunia maya di masa sekarang cukup berkembang bila dibandingkan dengan masa rezim Soeharto yang menutup rapat arus informasi kepada publik dengan adanya pembredelan. Dalam masa keterbukaan pasca-Soeharto, berbagai kelompok masyarakat sipil menggunakan Internet untuk menciptakan dan memperluas ruang publik, yang kini tak hanya off-line tetapi juga on-line. Yang paling terlihat, barangkali adalah bagaimana Internet dimanfaatkan sebagai alat untuk konsolidasi proses-proses demokratik, untuk mendorong program-program pembangunan dan pengembangan masyarakat, dan advokasi hak-hak sipil politik dan hak-hak sosial-ekonomi-budaya. Kemajuan perkembangan tersebut mendorong adanya demokrasi untuk menaungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan suara aspirasi untuk mencapai kesejahteraan bersama sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Pengguna internet hendaknya bisa membawa diri dalam hal, hasrat untuk menyalurkan aspirasinya sesuai proporsi berdasarkan kaidah nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Kedua aspek tersebut merupakan prinsip yang dijunjung tinggi dalam masyarakat untuk acuan pembatas gerak kebebasan berekspresi yang teradopsi dalam butir-butir Pancasila agar terlindungi hak-hak setiap masyarakat secara adil dan merata serta untuk mencegah adanya suatu konflik yang memicu perpecahan. Indonesia mempunyai tantangan yang cukup berat dalam menjaga keutuhan kedaulatan negara yang merongrong ideologi atas dasar derasnya arus informasi yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Hal tersebut dikhawatirkan melunturkan jati diri bangsa sehingga mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi menggapai keuntungan secara sepihak. Langkah-langkah proposional dalam memanfaatkan internet patut diperhatikan untuk mencegah adanya efek negatif, seperti :
- Penyaringan arus informasi agar lebih selektif sesuai batasan nilai dan norma
- Akses konten untuk hal yang produktif
- Pengawasan yang bersifat komprehensif
- Kontrol pihak provider secara berkala
- Mengerakkan program internet sehat
- Pemblokiran konten yang berbau porno maupun SARA
Pengguna internet di era serba digital sekarang ini dituntut untuk lebih bersikap bijak dalam penggunaan akses internet untuk menangkis efek yang mampu mengikis etika mencakup nilai dan norma dalam berekspresi atau berinteraksi di dunia maya. Efek minoritas yang tak kalah penting untuk dicermati adalah adanya sikap individualistik yang bersifat parsial dalam masyarakat sehingga muncullah sikap egoisme akibat terlalu terlena dengan dunia maya yang mengalihkan fokus dalam realita kehidupan yang sebenarnya, bisa dikatakan hal tersebut memicu efek bias yang membahayakan kehidupan di kemudian hari. Namun juga patut diapresisasi keberadaan akses internet mampu mengintegrasi masyarakat menjadi satu komunitas terpadu menjalin komunikasi yang intensif berbagi informasi atas dasar kesamaan visi maupun misi demi mewujudkan kepentingan bersama. Marilah kita pergunakan akses internet dengan motto "internet sehat" sesuai proporsional untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk internet.
1 comments:
:w:
Post a Comment